Honda CR-V Kena Jatah Relaksasi PPnBM, Harga Keiris Rp 36 Juta, Penjualan Naik?

Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 7 April 2021 | 16:25 WIB

Honda CR-V 1.5L Turbo Prestige dengan Honda Sensing. (Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Perluasan relaksasai pajak PPnBM diberlakukan pemerintah hingga ke mobil baru dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Dari beberapa model, Honda CR-V dan HR-V 1.8L dari PT Honda Prospect Motor (HPM) kebagian jatah insentif tersebut.

Yusak Billy selaku Business Innovation & Sales Marketing Director HPM, mengatakan Honda CR-V mengalami penurunan harga hingga puluhan juta Rupiah.

“Honda CR-V itu range penurunannya adalah Rp 28,4 hingga 36,5 juta,” ujar pria yang akrab disapa Billy itu ketika dikonfirmasi (5/4/2021).

Baca Juga: New Honda CR-V 1.5 Turbo Prestige Vs Wuling Almaz RS Adu Akselerasi, Mana Paling Kencang?

Sementara Honda HR-V 1.8L Prestige mengalami penurunan sebesar Rp 25,2 juta, menjadi Rp 402,3 juta OTR Jakarta dari harga sebelumnya Rp 427,5 juta.

Ketika ditanya apakah konsumen sudah menunjukkan lonjakan minat terhadap CR-V maupun HR-V 1.8L dengan adanya perluasan relaksasi tersebut, Billy mengaku masih belum bisa menjawab secara pasti.

“Wah, kami masih monitor terus (respon konsumen), apalagi baru empat hari berjalan,” jawabnya.

“Tapi kami yakin akan ada peningkatan permintaan, tentunya dengan adanya relaksasi perluasan PPnBM ini dapat membuat pasar lebih bergairah,” imbuhnya.

Baca Juga: Honda CR-V Gen 3 Bekas Bisa Senyaman Baru, Ini Rincian Biaya Segarkan Kaki-kaki