Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Syafrin menjamin, proses pembuatan SIKM bisa dilakukan dengan mudah dan waktu singkat.
"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.