Surat Sakti Keluar Masuk Jakarta Saat Lebaran 2021, Urus di Kelurahan, Ada Kriterianya

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 April 2021 | 08:25 WIB

Syarat pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Masyarakat bisa keluar masuk Jakarta saat momen lebaran 2021 meski ada penyekatan pelarangan mudik jika memiliki 'Surat Sakti'.

Surat Sakti yang dimaksud merupakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diurus lewat kelurahan masing-masing.

Untuk diketahui, SIKM bakal berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, tepat saat pelarangan mudik lebaran 2021.

"Masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM yang bisa diurus di kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, (9/4/21).

Prosedur pembuatan SIKM ini sekarang lebih mudah dibanding tahun lalu, karena sebelumnya masyarakat bisa membuatnya secara online lewat corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Sulitnya Urus SIKM, Diwacanakan SIKM Bisa Diurus Gelondongan

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Walau begitu, tak sembarang orang bisa membuat SIKM di kelurahan sebab ada kriteria tertentu.

"Di mana bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan kesemalatan," kata dia.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, hanya ada beberapa kelompok yang boleh membuat SIKM.

Seperti kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.