Otomotifnet.com - Korlantas Polri sudah menyiapkan dan akan meluncurkan aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online.
Dengan adanya aplikasi SIM Online, masyarakat nantinya bisa melakukan perpanjang dan pembayaran tanpa bertatap muka atau bertemu langsung.
Lantas kapan aplikasi ini mulai launching?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana berikan penjelasan.
Baca Juga: SIM Bisa Pakai HP Gagasan Kapolri, Ujian Praktik Diubah Mirip Main Game
"Terkait SIM online akan diresmikan Insya Allah pada hari Selasa tanggal 13 April 2021," kata Agung (10/4/2021).
Agung menambahkan, nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.
Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan.
Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Pakai KTP Model Lama Tak Dilayani, Ini Penjelasan Polisi
Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.
Agung mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.