Otomotifnet.com - Toyota Vios bekas sepakat terjual Rp 90 juta tapi malah bikin penjual risau.
Pembelinya berinisial AZ (50) ANS (42) pun akhirnya diborgol polisi.
AZ diringkus Satreskrim Polres Barito Kuala di kediamannya, desa Anjir Mambulau Timur, Kapuas Timur, Kapuas, Kalimantan Tengah, (9/4/21).
Sementara ANS dibekuk dari hasil pengembangan setelah AZ disergap lebih dulu.
ANS ditangkap di desa Buntut Bali, Katingan, Kalimantan tengah.
"Disokong Jatanras Polres Katingan, pelaku kedua berhasil kita amankan bersama barang bukti Toyota Vios berwarna hitam," ungkap Kasatreskrim Polres Batola, Iptu Suparli, (12/4/21).
Penangkapan keduanya ini berawal dari laporan H Marliansyah Noor, pemilik showroom mobil bekas, Proses Motor ke Polres Batola, atas dugaan penggelapan satu unit Toyota Vios.
Kronologinya, 11 Maret 2021 AZ yang mengaku sebagai H Ahmad datang ke showroom dan berminat membeli Mitsubishi L300.
Negosiasi harga terjadi namun tidak menemukan kesepakatan.
Berselang sehari, AZ kembali menyambangi showroom bersama ANS sekitar pukul 18:00 WITA, (12/3/21).
Kali ini mereka berminat membeli Toyota Vios.
Sepakat dengan harga Rp 90 juta, AZ dan ANS diperkenankan korban untuk menjajal Toyota Vios nopol DA 1235 AI tersebut dan mengarah ke Banjarmasin.
Merasa cukup yakin, Marliansyah berkenan Toyota Vios dibawa tanpa syarat dan uang muka terlebih dahulu.
Dua jam berselang, AZ menghubungi dan meminta Toyota Vios yang Ia bawa dipakai dulu kemudian berjanji dibayar pada 15 Maret 2021.
Namun kenyataannya pelaku tidak menepati janjinya.
Baca Juga: Kijang Innova Sewaan Digadaikan Rp 50 Juta, Ditipu Pakai Atas Nama Perusahaan Batu Bara
Guna memastikan pembayaran, Marliansyah mencoba kembali menghubungi pelaku dan pelaku siap membayar dalam dua atau tiga hari ke depan.
Terakhir, korban menghubungi pada 17 Maret 2021, namun masih tidak mendapat pelunasan harga, malahan kontak pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
Atas laporan inilah kedua pelaku dibekuk dan diminta pertanggungjawabannya oleh pihak Polres Batola.
"Kedua pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP pidana," pungkas Suparli.