Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama mengatakan, kendaraan yang dipakai terduga pelaku untuk drifting sudah diamankan polisi.
"Kendaraan sudah kita sita dan beri tilang," ucap Adhytiawarman.
Atas aksi drifting yang dilakukannya, MAZ dijerat 4 pasal sekaligus diantaranya, Pasal 286, 283, 287 (1), dan 311.
"Sudah dilakukan penindakan tilang," ucap Adytiawarman.