Otomotifnet.com - Viral video pengemudi Honda Jazz melakukan aksi drifting di jalan umum.
Diketahui aksi tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, atau di depan Bank Indonesia, Jawa Tengah (18/4/2021) pukul 04.10 WIB.
Aksi drifting itu direkam, dan videonya viral di sejumlah media sosial.
Berdasar kejadian tersebut, ada beberapa fakta yang ditemukan.
Yang pertama, pengemudi Honda Jazz warna putih berinisial MAZ mengakui kalau mobil itu bukan miliknya.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama mengatakan, mobil yang digunakan MAZ untuk melakukan aksi drifting bukan miliknya.
Mobil berplat nomor polisi D-1308-VBZ milik saudara MAZ, AM.
Selain itu, Kompol Adhytiawarman Gautama mengatakan, aksi berbahaya yang dilakukan MAZ itu hanya untuk kebutuhan konten saja.
Baca Juga: Toyota Calya Nekat Nyalip, Sambar Avanza Diekor Honda Jazz, Berujung Rugi Puluhan Juta
Dari keterangan pelaku, sambung Adytiawarman, video aksi drifting yang dilakukan MAZ untuk disebarkan melalui media sosial.
"Ingin viral," tuturnya.
Selain itu, saat melakukan aksi ngedrift di jalan umum, MAZ tak sendiri, ia ditemani saudaranya berinisial DH.
DH merupakan orang yang bertugas untuk merekam aksi drifting yang dilakukannya.
Baca Juga: Jazz Remuk Nyangkut Pembatas, Sundulan Beruntun Panther, Calya dan Truk Box di Solo
Video kemudian diunggah ke instagram milik MAZ.
Setelah itu, video tersebut viral di sejumlah akun media sosial instagram, hingga MAZ diperiksa pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, Satlantas Polresta Solo juga mengamankan mobil yang digunakan MAZ melakukan aksi drifting.
Dalam aksi drifting itu, pengemudi berinisial MAZ menggunakan Honda Jazz nopol D-1308-VBZ.
Baca Juga: Honda Jazz Amburadul, Dilibas Kereta Api Dari Kanan, Petaka Ban Nyangkut
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama mengatakan, kendaraan yang dipakai terduga pelaku untuk drifting sudah diamankan polisi.
"Kendaraan sudah kita sita dan beri tilang," ucap Adhytiawarman.
Atas aksi drifting yang dilakukannya, MAZ dijerat 4 pasal sekaligus diantaranya, Pasal 286, 283, 287 (1), dan 311.
"Sudah dilakukan penindakan tilang," ucap Adytiawarman.