Otomotifnet.com - Buntut dari larangan mudik Lebaran 2021 di masa pandemi Covid-19, istilah mudik lokal muncul.
Maksudnya, mudik yang dilakukan masih di dalam satu wilayah dengan tujuan untuk silaturahim.
Namun Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menganjurkan untuk melakukan silaturahim secara virtual saja.
Apabila memang tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap berada di rumah.
Baca Juga: Berikut 20 Titik Penyekatan Arus Mudik Antar Daerah di Jawa Timur
Namun, terkait mudik lokal, Sambodo mengatakan akan sulit untuk melarang warga bepergian.
Selama tidak keluar dari wilayah Jabodetabek, menurutnya masih tidak apa-apa.
Untuk itu warga Jakarta diperbolehkan menuju ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama pelarangan mudik lebaran 2021.
"Wilayah itu masuk kawasan aglomerasi," kata Sambodo (21/4/2021).
Baca Juga: Kemenhub Pantau PO Bus Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Antisipasi Tarif Melambung Tinggi
"Tapi, enggak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh, misal di Cikarang Barat di KM 33, ke sananya kan sudah masuk Karawang," bebernya.
Sambodo mengingatkan warga Bekasi tetap tidak boleh mudik ke Karawang, meski ada di perbatasan.
Begitu pun warga di perbatasan Bogor maupun Tangerang tidak bisa ke kota lain selain Jabodetabek.
"Iya, perbatasan dengan Bekasi dan Karawang enggak boleh, makanya kita batasi di situ," ujar Sambodo.