Otomotifnet.com - Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan darat, laut dan udara mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 diperketat.
Aturan pengetatan perjalanan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Tak Larang Mudik Lokal, Asal Tidak Keluar Jabodetabek
Pengetatan yang dimaksud yakni mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, pelaku perjalanan bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.
Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.
Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, tes GeNose C19 di rest area akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kendati demikian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif namun terdapat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan.
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Dengan terbitnya addendum ini, kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat/laut/udara/ perkeretaapian dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan instrumen hukum.
"Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi petikan addendum.
Baca Juga: Larangan Sudah Ditetapkan, Kemenhub Sebut 7 Juta Masyarakat Tetap Kepengin Mudik
Adapun kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.
Oleh karenanya, pengetatan perjalanan dinilai perlu demi mencegah penyebaran virus corona.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," bunyi penutup addendum.
Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021.