Sambodo menjelaskan, identitas pengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Tak hanya itu, pengemudi Porsche berinisial AS yang meberobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata meminjam mobil orangtuanya.
Baca Juga: Porsche Boxster 718 Masuk Jalur Transjakarta, Sopir Bus Ogah Disuruh Mundur, Polisi Siap Menindak
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan menyambangi kediaman orangtua AS.
"Tim penyidik mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan (26/4/2021).
Berdasarkan keterangan orangtua AS, Porsche tersebut memang tidak dikhususkan kepada satu orang.
"Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut," tutur Yusri.
Baca Juga: Imbas Porsche Carrera Ditilang di Tol, Polisi Tegaskan Dishub Dilarang Kawal Konvoi