Mudik Dilarang, Kemenhub Sebut 3.000 Bus Masih Bisa Beroperasi, Cukup Dengan Stiker Sakti

Ignatius Ferdian - Rabu, 5 Mei 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi bus AKAP di terminal (Ignatius Ferdian - )

Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik. Berikut form tersebut https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/05/05/kemenhub-masih-ada-3000-unit-bus-yang-beroperasi-selama-larangan-mudik-lebaran-2021?page=all&_ga=2.224922712.356485756.1620193604-2123270883.1597227479