Mudik Dilarang, Kemenhub Sebut 3.000 Bus Masih Bisa Beroperasi, Cukup Dengan Stiker Sakti

Ignatius Ferdian - Rabu, 5 Mei 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi bus AKAP di terminal (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada stiker khusus untuk armada transportasi Perusahaan Otobus (PO) Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) supaya bisa mengangkut penumpang selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Stiker tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiadi mengatakan, setidaknya ada 3000 unit bus AKAP se-Indonesia yang mulai hari ini sudah terpasang stiker khusus tersebut.

"Seluruh Indonesia mobil bus yang kami berikan penandaan dengan stiker jumlahnya sekitar 3000an (bus)," kata Dirjen Budi kepada awak media di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur  (4/5/2021).

Baca Juga: Stiker Sakti Biar Lolos Penyekatan Mudik, Bisa Minta ke Kemenhub, Begini Syaratnya

Dengan disertakannya stiker khusus tersebut, maka kata Budi armada khusus itu tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama masa pelarangan mudik lebaran 1442 H.

Kendati begitu, bus dengan stiker khusus ini bukan untuk melayani pemudik, melainkan untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak non mudik.

"Ada Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri untuk kepentingan tugas, kemudian, ada juga masyarakat biasa untuk kepentingan melayat orang meninggal, karena sakit dan sebagainya, termasuk ibu hamil dan satu orang pendamping," tutur Budi.

"Artinya Masih ada 3000 bus yang akan melayani masyarakat di seluruh Indonesia dengan kebutuhan khusus tadi," katanya menambahkan.

Baca Juga: Bus Berstiker Khusus Bisa Beroperasi Saat Mudik Dilarang, Kemenhub Beri Penjelasan