Mudik Dilarang, Kemenhub Sebut 3.000 Bus Masih Bisa Beroperasi, Cukup Dengan Stiker Sakti

Ignatius Ferdian - Rabu, 5 Mei 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi bus AKAP di terminal (Ignatius Ferdian - )

Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

Namun, setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan pengecualian itu harus menyertakan surat resmi dari Kepala Desa/Lurah, atau surat tugas dari pimpinan di lembaganya dengan tanda tangan basah.

"Minimal di dalam kendaraan bus itu mulai besok, masyarakat yang melakukan perjalanan harus ada persyaratan administrasi, apakah itu surat tugas dari pimpinannya atau dari kepala desanya," ujarnya menambahkan.

Lain halnya dengan yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I yang mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Sejumlah Terminal Bus Alami Kenaikan Jumlah Penumpang

Di mana dibuktikan dengan hasil negatif dari tes swab PCR atau Ge-Nose atau swab Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam (satu hari) setiap satu kali perjalanan.

Untuk jasa transportasi perjalanan pengecualian menggunakan bus AKAP ini kata Budi tidak diwajibkan.

Sebab katanya pengambilan sampel tersebut hanya diberlakukan kepada beberapa penumpang saja.

"Terkait menyangkut masalah untuk yang GeNose, itu tidak menjadi kewajiban karena kami setiap hari di sini hanya memberikan sampel beberapa orang saja," tukasnya.

Baca Juga: Bus Rosalia Indah Terperosok Keluar Jalur, Adu Senggol Lawan Truk, Nyawa Sopir Tak Terselamatkan