Pemudik Balik ke Jakarta Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19, Pemeriksaan Berlaku Mulai 16 Mei

Ignatius Ferdian - Sabtu, 15 Mei 2021 | 16:30 WIB

Penyekatan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait larangan mudik Lebaran 2021 (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya mengingatkan untuk pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib memiliki surat bebas Covid-19.

"Warga Jakarta yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas COVID-19 dari daerah mereka mudik, diperlihatkan surat bebas COVID-19 di titik pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta (14/5/2021).

Yusri menjelaskan Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid-19 tersebut mulai Minggu (16/5).

Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan di Pos Cikupa.

Baca Juga: Sanksi Putar Balik Larangan Mudik Diperpanjang Polri Sampai 24 Mei 2021

Untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas COVID-19 akan dilakukan di Jatiuwung serta Kedungwaringin.

"Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas COVID-19," katanya.

Yusri juga mengimbau kepada pemudik untuk lebih dulu melakukan tes usap (swab test) antigen sebelum kembali ke Jakarta untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

Polda Metro Juga akan menyiapkan layanan tes usap antigen bagi kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta, namun tidak membawa surat bebas COVID-19.

Baca Juga: Jangan Kabur! Pengemudi Wajib Berhenti Saat Ada Pemeriksaan Petugas