Otomotifnet.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan sampai Sabtu (21/5/2021) aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan.
Aturan masih belum diberlakukan dengan maksud untuk mencegah pontensi penyebaran Covid-19 serta kerumunan pada angkutan umum.
"Untuk saat ini Ganjil-genap belum berlaku lagi," kata AKBP Fahri (21/5/2021).
Sekadar informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Baca Juga: Kemacetan Naik 2 Persen, Pemprov DKI Masih Belum Kepikiran Terapkan Ganjil Genap
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.
Fahri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.
"Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Perjalanan Luar Kota Masih Diperketat, Terutama Dari Sumatera ke Jawa