Disebut Jadi Jurus Jitu Atasi Macet, Kapan Aturan Ganjil Genap Diberlakukan Lagi?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 22 Mei 2021 | 19:40 WIB

Penerapan ganjil genap ditiadakan (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan sampai Sabtu (21/5/2021) aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan.

Aturan masih belum diberlakukan dengan maksud untuk mencegah pontensi penyebaran Covid-19 serta kerumunan pada angkutan umum.

"Untuk saat ini Ganjil-genap belum berlaku lagi," kata AKBP Fahri (21/5/2021).

Sekadar informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Baca Juga: Kemacetan Naik 2 Persen, Pemprov DKI Masih Belum Kepikiran Terapkan Ganjil Genap

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.

Fahri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.

"Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Perjalanan Luar Kota Masih Diperketat, Terutama Dari Sumatera ke Jawa

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta sudah lama menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta.

Pengertian ganjil genap adalah pembatasan kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu dengan syarat kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh melalui jalan tersebut di tanggal genap dan sebaliknya.