Otomotifnet.com - Kasus VW New Beetle kuning tabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah selesai.
Pengemudi yang masih remaja berinisial AADY (16) akhirnya tidak ditahan dan sudah dipulangkan ke orang tua untuk dibina.
Serta VW New Beetle miliknya yang sempat ditahan polisi juga dikembalikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
"Penetapan pengadilan sudah keluar, yakni diversi," ungkapnya, (22/5/21).
Baca Juga: VW New Beetle Tabrak Polisi Hingga Mental, Terobos Penyekatan di Prambanan, Pengemudi di Bawah Umur
Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar proses peradilan pidana.
Anak yang dimaksud dalam hal ini, adalah mereka yang berusia dari rentang 12 sampai 18 tahun.
Proses diversi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas.
"(Pelaku) dikembalikan ke orang tua untuk pengawasan," ucapnya.
Andryansyah menjelaskan, penetapan diversi diketok mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.
"Kemudian, ancamannya di bawah 7 tahun dan Undang-Undang mensyaratkan diversi bagi anak di bawah umur," jelasnya
Barang bukti yang disita, termasuk VW New Beetle yang dikemudikan AADY akan dikembalikan.
"Itu nanti dikembalikan," ucap Andryansyah.
Sebelumnya diberitakan, terjadi aksi terobos penyekatan Mudik 2021 oleh pengemudi VW New Beetle di pos Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, (8/5/21).
Ketika digiring petugas untuk menepi, pengemudi VW New Beetle warna kuning nopol B 2318 STB justru kabur dan menabrak seorang anggota polisi hingga mental.
Setelah berhasil ditangkap, pengemudi VW New Beetle tersebut ternyata masih remaja berinisial AADY (16) yang merupakan anak pengusaha kaya di Gergunung, Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah.