Pelanggar Lalu Lintas Mulai Dihitung Pakai Poin, Sanksi Maksimal Pencabutan SIM

Irsyaad Wijaya - Rabu, 2 Juni 2021 | 13:15 WIB

Pelanggar lalu lintas kini mulai dihitung menggunakan poin yang terekam di SIM (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Aturan mengenai pelanggaran lalu lintas bakal dihitung pakai poin mulai berlaku.

Jika sering melakukan pelanggaran di jalan atau terkena tilang, sanksi maksimalnya berupa pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Menurut Arief, aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku," terang Arief, (1/6/21).

Baca Juga: Muncul Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Motor Dan Mobil

"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit," sambungnya.

"Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, nantinya penggolongan SIM C untuk pengendara motor akan mulai diterapkan antara Agustus atau September 2021.

Adapun penggolongan SIM C terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SIM C, CI dan CII.

Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi itu, dijelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.

Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Adapun para pemilik SIM yang telah melewati batas maksimal tersebut akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi.

"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan," bebernya.

"Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/01/mulai-berlaku-pelanggar-lalu-lintas-bakal-dihitung-pakai-poin-ini-sanksi-maksimalnya