Enam Langkah Beli Mobil Bekas Importir Umum, Cek Form A dan Faktur

Dwi Wahyu R.,Irsyaad Wijaya - Jumat, 4 Juni 2021 | 19:30 WIB

Toyota Land Cruiser 200 Tahun 2008. Pertama kali masuk lewat jalur importir umum, VIP Motors (Dwi Wahyu R.,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ada tips berupa enam langkah jika ingin beli mobil bekas yang didatangkan importir umum (IU).

Sebab, selain model yang berbeda, mobil bekas Importir Umum ini kadang dibekali fitur yang berbeda atau bahkan lebih lengkap dibanding ATPM.

Untuk lebih jelasnya, bisa simak enam langkah di bawah ini agar dapat unit istimewa dan tak merepotkan dikemudian hari:

1. Cek Surat-surat Mobil

Dok. Otomotif
Contoh faktur Honda Civic 1991

Pastikan nomor mesin dan sasis sesuai dengan yang tertera di BPKB-nya.

Surat-surat importir, form A (mobkas usia 5 tahun), hingga fakturnya juga harus ada.

Untuk memeriksa hal itu, mobil bisa dibawa ke Polda setempat untuk cek fisik.

Baca Juga: Sejarah Honda Odyssey di Indonesia, Sasis RA Sampai RB, Dulu Dijual Importir Umum

2. Cek Asal Kendaraan

Pastikan beli mobil IU yang diimpor dari negaranya langsung.

Sebagai contoh, jika mobil bermerek Jepang, belilah mobil yang diimpor dari Jepang.

Hindari mobil yang diimpor dari Hong-kong atau negara lainnya.

Karena kemungkinan besar akan sulit menemukan suku cadangnya akibat dari NIK mobil yang tidak tercatat di negara asalnya.