Urus STNK Via Biro Jasa Atau Calo, Boleh Nggak ya? Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 6 Juni 2021 | 12:30 WIB

mengambil plat baru dengan STNK baru (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Meski demikian, AKBP Ojo berharap, warga yang mau membayar pajak tahunan atau lima tahun harus terbiasa tanpa jasa orang lain.

"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak dan sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai biro jasa apalagi calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah kok," tuturnya.