Ganjil-Genap di Jakarta Akan Diberlakukan, Tak Semua Wilayah Kena, Ada Persyaratannya

Hendra,Ignatius Ferdian - Senin, 7 Juni 2021 | 22:55 WIB

Penerapan ganjil genap ditiadakan (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Salah satu jalur yang mungkin untuk diterapkan menurut AKBP Rusdy adalah jalur Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Hal ini lantaran adanya moda transportasi umum seperti MRT dan Transjakarta.

Namun, sejumlah kawasan lainnya masih perlu kajian lebih dalam lantaran belum lengkapnya sarana dan prasara transportasi umum.

Sebelum pandemi terjadi di Jakarta ada 25 wilayah yang terkena kebijakan Ganjil-Genap.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Ratusan Ribu Unit Mobil Listrik Buat Operasional Sampai 2030

Wilayah tersebut yakni:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Tarif Parkir Progresif Bakal Dikenakan ke Tiga Lokasi di Jakarta Ini, Sasar Mobil Belum Uji Emisi