Ganjil-Genap di Jakarta Akan Diberlakukan, Tak Semua Wilayah Kena, Ada Persyaratannya

Hendra,Ignatius Ferdian - Senin, 7 Juni 2021 | 22:55 WIB

Penerapan ganjil genap ditiadakan (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kebijakan Ganjil-genap di Jakarta rencananya akan diberlakukan lagi.

Sebelumnya kebijakan ini cukup lama terhenti karena pandemi Covid-19.

Namun, dalam pelaksanaan Ganjil-Genap ini, tidak semua jalur akan diberlakukan.

Karenanya, Polda Metro Jaya menyarankan agar moda transportasi dilengkapi dahulu sebelum sistem Gage diterapkan.

Baca Juga: Disebut Jadi Jurus Jitu Atasi Macet, Kapan Aturan Ganjil Genap Diberlakukan Lagi?

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan agar kebijakan tersebut tak mengakibatkan penumpukan penumpang yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Menurutnya, saat aturan Gage kembali diterapkan, akan ada perpindahan moda transportasi lantaran masyarakat yang tadinya menggunakan moda transportasi pribadi bakal beralih ke moda transportasi umum.

“Jadi, memang harus dilihat kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportasi umum,” katanya.

Ia menilai, perlu ada kajian lebih lanjut soal penerapan sistem Gage di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemacetan Naik 2 Persen, Pemprov DKI Masih Belum Kepikiran Terapkan Ganjil Genap

Salah satu jalur yang mungkin untuk diterapkan menurut AKBP Rusdy adalah jalur Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Hal ini lantaran adanya moda transportasi umum seperti MRT dan Transjakarta.

Namun, sejumlah kawasan lainnya masih perlu kajian lebih dalam lantaran belum lengkapnya sarana dan prasara transportasi umum.

Sebelum pandemi terjadi di Jakarta ada 25 wilayah yang terkena kebijakan Ganjil-Genap.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Ratusan Ribu Unit Mobil Listrik Buat Operasional Sampai 2030

Wilayah tersebut yakni:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Tarif Parkir Progresif Bakal Dikenakan ke Tiga Lokasi di Jakarta Ini, Sasar Mobil Belum Uji Emisi

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca Juga: Lalu Lintas di Jakarta Mulai Padat, Belum Ada Tanda Ganjil Genap Diberlakukan, Ini Tanggapan Polisi

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang Anies Baswedan, Peniadaan Aturan Ganjil-genap Dilanjut

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari