Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.
Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-ata berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas.
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia
Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.