Otomotifnet.com - Pengurusan SIM online bernama Sinar diluncurkan Polri beberapa waktu lalu.
Layanan ini ada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang hanya bisa diunduh di Play Store untuk ponsel berbasis Android.
Sedangkan Polri menyatakan untuk iOS pada App Store akan menyusul.
Sinar memudahkan sebab dikatakan Polri dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.
Baca Juga: Bikin SIM Lewat Aplikasi Online Suka Rewel, Ini Solusi Dari Polisi
Saat ini Satpas yang tersedia menangani perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR yakni baru di Daan Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan target tahun ini ada ratusan satpas yang akan menghandle perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR.
"Target kita di bulan Juni ini akan ada 200 Satpas dan di akhir Juli targetnya 452 Satpas yang melayani aplikasi SINAR secara nasional," kata Arief (11/6/2021).
Sekadar informasi, aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Sinar Lebih Ringkas, Cukup Ikuti 12 Langkah Ini
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.
Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-ata berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas.
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia
Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.