Otomotifnet.com - Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polrestabes Bandung melakukan buka tutup jalan di beberapa titik di Kota Bandung.
Buka tutup jalan diberlakukan sejak Jumat (18/6/2021). Total 30 titik lokasi penutupan jalan di Kota Bandung.
Penutupan jalan dilakukan setiap hari mulai jam 18.00 sampai 05.00 WIB di kawasan ring 1, 2, dan 3.
Sementara pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, penutupan juga dilakukan siang hari di ring 1 dan 2, pada pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.
Baca Juga: Gubernur Jabar Minta Wisatawan Tak ke Bandung Dulu, Imbas Kasus Covid-19 Meledak
Berikut ini lokasi penutupan jalan di 30 titik di kota Bandung:
Ring 1
- Jalan Otista (Pasar Baru)
- Jalan Asia Afrika hingga Jalan Tamblong
- Jalan Naripan hingga Jalan Tamblong
- Jalan Braga Jalan Banceuy hingga jalan Asia Afrika
- Jalan Lembong hingga Jalan Tamblong
- Jalan Merdeka
- Jalan Ir. H. Juanda (mulai Cikago hingga Simpang Dago)
- Jalan Purnawarman
- Jalan Dipatiukur
- Jalan Alun-alun Timur
Ring 2
- Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Riau
- Jalan Gatot Soebroto (Gatsu) hingga Jalan PP ’45
- Jalan Talaga Bodas hingga Jalan PP ’45
- Jalan Buah Batu hingga Jalan PP ‘45
- Jalan Sriwijaya hingga Jalan PP ‘45
- Jalan M. Ramadhan hingga Jalan BKR
- Jalan Mochamad Toha hingga Jalan BKR
- Jalan Otista hingga Jalan BKR
- Jalan Kopo hingga Jalan Peta
- Jalan Pasir Koja hingga Jalan Peta
- Jamika hingga Jalan Peta
- Jalan Lodaya hingga Jalan PP ’45
Baca Juga: Polisi Siap Sekat 10 Jalan di Jakarta, Dimulai Pukul 21.00, Cuma Kendaraan Ini Yang Boleh Lewat
Ring 3
- Bundaran Cibiru arah Jalan Soekarno-Hatta
- Cibeureum arah ke kota Simpang
- Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Pasteur Simpang
- Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Pasir Koja Simpang
- Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Kopo Simpang
- Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Mochamad Toha Simpang
- Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Buah Batu
Kepala Polisi Resort Kota Besar Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, penutupan dilakukan pada jalan-jalan yang berpotensi menjadi titik keramaian masyarakat.
Ia menyebut ring 1 adalah pusat kota, ring 2 adalah lingkar selatan, dan ring 3 adalah perbatasan kota.
Ulung menjelaskan hanya orang yang tinggal di lokasi penutupan dan memiliki keperluan mendesak yang diperbolehkan melintas.
Sedangkan untuk warga yang berlibur atau tujuan yang tak mendesak diminta untuk putarbalik atau dialihkan ke jalan lain.