Otomotifnet.com - Bagi yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, hari ini tanggal 1 Juli 2021 adalah waktu yang tepat!
Karena sedang ada program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai per hari ini, jadi mending buruan bayar, kalau telat bisa nyesel.
Ada beberapa item pajak yang kena potong pemutihan pajak kendaraan.
Mulai dari pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.
Baca Juga: Adu Biaya PKB Hyundai KONA Electric dan MG ZS EV, Estimasi Selisih Rp 300 Ribuan
Secara detail, pemutihan pajak pokok kendaraan diberikan sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Untuk Anda yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.
Melansir dari Tribunbatam.id, ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).