Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB.
Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.
Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum kelewatan.