Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.
"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" sambung Dhani.
Selain perbedaan golongan parkir, ada lagi nih alasan kenapa tarif parkir bisa naik.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.
Baca Juga: Ini Rekapitulasi Tarif Parkir di Jakarta Berdasarkan Kajian Dishub, Tertinggi Rp 68 Ribu
"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.
"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi per jamnya" imbuhnya.
"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bagi motor yang lolos uji emisi dan sudah membayar pajak motornya maka tarif parkirnya dikenakan tarif normal.