Otomotifnet.com - Usulan mengenai kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta sudah melalui kajian tertentu, sehingga dapat angka Rp 60 ribu untuk mobil, serta Rp 18 ribu untuk motor.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menjelaskan kalau rekapitulasi tarif sebelumnya didapat dari hasil kajian ATP dan WTP.
Sekadar informasi, ATP atau Ability To Pay merupakan kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan yang dianggap ideal.
Sementara WTP atau Willingness To Pay adalah harga tertinggi seseorang yang rela dibayarkan untuk mendapatkan suatu manfaat, serta menjadikan tolak ukur seberapa besar calon konsumen menghargai barang atau jasa tersebut.
"Dari hasial kajian tersebut, kami mengambil lokasi pada 25 koridor dengan total 115 ruas jalan," ujar Adji kepada tim redaksi di Jakarta (1/7/2021).
Dalam kajiannya, diberikan ukuran batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas 95 persen, baik itu untuk tarif parkir mobil maupun motor.
"Tarif batas bawah mereduksi kurang lebih 40 persen kendaraan yang berparkir," kata Adji.
"Sementara tarif batas atas mereduksi kurang lebih 95 persen kendaraan yang akan berparkir," sambungnya.