Inovasi Pengingat Masa Berlaku SIM Lewat SMS dan Email Diganti Aplikasi Ini

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 9 Juli 2021 | 08:00 WIB

Mulai Besok Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Sinar, Begini Caranya! (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri sempat melakukan inovasi dengan memberikan peringatan jika masa berlaku SIM akan habis.

Saat itu peringatan berupa SMS atau Email yang masuk ke pemilik SIM.

Namun, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan inovasi tersebut kurang efektif.

"Yang wajib mengingat adalah kita sebagai pemilik SIM. Karena SIM merupakan kelengkapan pribadi kita & menjadi bagian hidup kita," ucap Arief, (8/7/21).

"Sama seperti KTP, rekening tabungan, BPKB, STNK dan lainya. Harus rutin dibiasakan kita cek atau memanfaatkan menu reminder pada gadget kita," sambung Arief.

Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Siap Layani Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR

Menurut Arief, Korlantas Polri sempat memiliki beberapa layanan pengingat masa berlaku SIM melalui SMS maupun email.

"Tapi berdasarkan evaluasi, hal tersebut kurang efektif karena banyak pemohon SIM yang tidak mencantumkan nomor Handphone maupun alamat email pada saat registrasi SIM," terangnya.

"Atau banyak juga yang melakukan penggantian nomor HP dan email sudah tidak aktif sehingga pesan tidak sampai," bebernya.

"Dengan adanya Aplikasi SINAR, layanan ini akan kita tingkatkan kembali sehingga masyarakat dapat kita bantu untuk mengingatkan masa berlaku," tutupnya.

Sekadar informasi, kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes ataupun tes praktik.

Korlantas Polri
Aplikasi SINAR Korlantas Polri

Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

Begini cara perpanjangan SIM melalui daring:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.

2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.

Baca Juga: Pemilik Yang SIM-nya Mati Tanggal 3-20 Juli 2021 Bisa Dapat Kompensasi, Maksimal 27 Juli

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.

6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.

7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

10.SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: SIM Mirip Mantan, Masa Berlaku Sering Dilupain, Setuju Enggak Dapat SMS Sebelum Habis?

Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

1. SIM A dan A umum: Rp 80.000

2. SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3. SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000