Otomotifnet.com - Coba cek sekarang, karena posisi logo SNI pada helm sudah diatur.
Jika logo SNI selain pada posisi yang diatur, artinya helm tersebut palsu dan bisa ditilang polisi.
Penggunaan helm berlogo SNI telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain undang-undang tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Baca Juga: Mengintip Proses Pembuatan Helm SNI di Pabrik Cargloss
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Jadi, sudah jelas jika logo SNI pada helm posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.