Cek Sekarang, Posisi Logo SNI Helm Sudah Diatur, Selain Itu Bisa Ditilang

Irsyaad Wijaya,Ardhana Adwitiya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:00 WIB

Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor (Irsyaad Wijaya,Ardhana Adwitiya - )

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Baca Juga: Kenali Pentingnya Helm SNI Asli Dari Empat Poin Utama Pengujian!

Harun
Laris di pasaran, helm SNI palsu tanpa merek berharga murah dengan selisih 100 ribu rupiah lebih dengan helm SNI yang asli.

Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi jika sudah pakai helm berlogo SNI tapi masih ditilang polisi, kemungkinan helm yang kalian pakai palsu.

Sebab helm SNI asli berupa embos serta posisinya sudah diatur di belakang atau samping kiri.