Otomotifnet.com - Coba cek sekarang, karena posisi logo SNI pada helm sudah diatur.
Jika logo SNI selain pada posisi yang diatur, artinya helm tersebut palsu dan bisa ditilang polisi.
Penggunaan helm berlogo SNI telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain undang-undang tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Baca Juga: Mengintip Proses Pembuatan Helm SNI di Pabrik Cargloss
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Jadi, sudah jelas jika logo SNI pada helm posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Baca Juga: Kenali Pentingnya Helm SNI Asli Dari Empat Poin Utama Pengujian!
Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Jadi jika sudah pakai helm berlogo SNI tapi masih ditilang polisi, kemungkinan helm yang kalian pakai palsu.
Sebab helm SNI asli berupa embos serta posisinya sudah diatur di belakang atau samping kiri.