Untuk BMN, akan ada 19,5 persen biaya lain dari harga yang terbentuk, yang harus dibayarkan.
Misalkan harga yang terbentuk adalah Rp 100 juta, maka masih ada sekitar Rp 19,5 juta biaya yang harus dibayarkan untuk biaya lain.
Atau sebesar Rp 19,5 juta lagi biaya lain-lain tersebut.
Sementara untuk BTD, pemenang hanya perlu membayarkan biaya lain sebesar 5,5 persen dari harga yang sudah terbentuk saat menang lelang.
Lantas, rincian biaya lain itu apa saja ya?
Baca Juga: Penipuan Berkedok Lelang Kendaraan Murah Lagi Marak, Bea Cukai Kasih Tips Aman
Max Franky Karel Rori menjelaskan apa saja biaya lain-lain dari jenis lelang barang BMN dan BTD tersebut.
"Kalau dirinci yang 19,5 persen ini, ini sebenarnya komponennya itu ada biaya lelang 2 persen, kemudian bea pencacahan 2,5 persen, kemudian jasa pra lelang 15 persen," ujar Max saat Ngobrol Virtual bersama Otomotifgroup, Jumat (9/7/2021).
"Jadi kalau kita total itu adalah 19,5 persen dari harga yang terbentuk," katanya.
Sementara untuk lelang barang status BTD, dijelaskan oleh Max kalau 5,5 persen itu berupa PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Sedangkan biaya sewa gudang nanti akan disampaikan di pengumuman, jadi di pengumuman itu sudah ada biaya sewa gudang untuk plot mobil," tutur Max.
"Jadi nanti ketahuan berapa yang harus dibayarkan sewa gudangnya jika menang lelang, jadi transparant dan semua terbuka dan bisa dihitung dari awal," tandasnya.