Ini Daftar 18 Ruas Jalan di Semarang yang Ditutup, Exit Tol Termasuk, Batas Kota Disekat

Ignatius Ferdian - Minggu, 11 Juli 2021 | 16:00 WIB

18 ruas jalan di Kota Semarang, Jawa Tengah ditutup selama PPKM Darurat Jawa Bali. (Ignatius Ferdian - )

"Penyekatan arus lalu lintas dilakukan dengan kerja sama antar daerah. Seperti di Mangkang, penjagaan dilaukan Polrestabes Semarang dan Polres Kendal," papar Toni, sapaan akrab Antonius Haryanto.

Berikutnya di Taman Unyil akan dijaga oleh petugas dari Polrestabes Semarang dan Polres Ungaran.

Sementara penjagaan di Genuk dilakukan oleh Polsek Genuk dan Dishub Kota Semarang.

Toni menambahkan, kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 akan diminta untuk putar balik, terutama kendaraan dari luar kota.

Upaya-upaya ini dilakukan untuk menghalau masyarakat yang tidak berkepentingan keluar masuk Kota Semarang.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperluas ke Sumatera Hingga Papua, Berlaku di 15 Kota Ini

Tidak hanya itu, diharapkan langkah tersebut bisa menurunkan kasus positif Covid-19 sebanyak 75 persen setelah 20 Juli 2021 nanti.

Berikut 18 ruas jalan di Kota Semarang yang ditutup selama PPKM Darurat Jawa Bali:

1. Jalan Ngesrep Timus V, Banyumanik;

2. Jalan Supriyadi, Pedurungan;

3. Jalan Lamper Tengah Raya, Semarang Selatan;

4. Jalan Sendangguwo baru, Tembalang;

5. Jalan Srikaton/Honggowongso, Ngaliyan;

6. Jalan Suratmo, Semarang Barat;

7. Simpang Cendrawasih/Suprapto dan Simpang Merak/Cedrawasih;

8. Jalan Imam Barjo;

9. Jalan Pandanaran;

10. Jalan Pahlawan;

11. Jalan Erlangga;

12. Jalan Ahmad Yani;

13. Jalan Pemuda dan Jalan Piere Tendean;

14. Jalan Gajah;

15. Kranggan;

16. Kauman;

17. Jalan Lamongan Sampangan;

18. Jalan Tanjung.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/07/08/daftar-18-ruas-jalan-di-semarang-yang-ditutup-penyekatan-dilakukan-di-perbatasan-kota?page=all