Berlaku Hari Ini, Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Laut dan Udara Hasil Revisi SE PPKM Darurat

Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Juli 2021 | 13:40 WIB

Pemeriksaan di Masa PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana- Bali. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Surat Edaran mengenai syarat perjalanan darat, laut dan udara selama PPKM Darurat direvisi.

Revis SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian dan mulai berlaku hari ini, 12 Juli 2021.

"Kedua SE ini berlaku efektif mulai 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Dephub.

Perubahan PPKM Darurat

Pihaknya menjelaskan secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: 

  1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
  2. Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Penyekatan di Jakarta Bertambah Jadi 75 Titik, Ada Tiga Lokasi Baru

Perjalanan kereta api lokal

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para penumpang kereta api lokal seperti KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.

Melansir Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Sehingga mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa: