Berlaku Hari Ini, Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Laut dan Udara Hasil Revisi SE PPKM Darurat

Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Juli 2021 | 13:40 WIB

Pemeriksaan di Masa PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana- Bali. (Irsyaad Wijaya - )

Penumpang kereta jarak jauh

Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Perjalanan KA di pulau Jawa

2. Perjalanan KA di pulau Sumatera

Ketentuan lainnya sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Daftar 18 Ruas Jalan di Semarang yang Ditutup, Exit Tol Termasuk, Batas Kota Disekat

Perjalanan pribadi antar provinsi

Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.

"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya, (11/7/21).

Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."

Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.