Penumpang kereta jarak jauh
Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Perjalanan KA di pulau Jawa
- menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
- menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.
2. Perjalanan KA di pulau Sumatera
- menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
- genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.
Ketentuan lainnya sebagai berikut:
- Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
- Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama
- Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCRatau antigen saja.
Baca Juga: Ini Daftar 18 Ruas Jalan di Semarang yang Ditutup, Exit Tol Termasuk, Batas Kota Disekat
Perjalanan pribadi antar provinsi
Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.
"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya, (11/7/21).
Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:
"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.