Otomotifnet.com - Surat Edaran mengenai syarat perjalanan darat, laut dan udara selama PPKM Darurat direvisi.
Revis SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian dan mulai berlaku hari ini, 12 Juli 2021.
- SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
- SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kedua SE ini berlaku efektif mulai 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Dephub.
Perubahan PPKM Darurat
Pihaknya menjelaskan secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni:
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Penyekatan di Jakarta Bertambah Jadi 75 Titik, Ada Tiga Lokasi Baru
Perjalanan kereta api lokal
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para penumpang kereta api lokal seperti KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.
Melansir Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.
Sehingga mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa:
- STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
- Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.
Penumpang kereta jarak jauh
Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Perjalanan KA di pulau Jawa
- menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
- menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.
2. Perjalanan KA di pulau Sumatera
- menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
- genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.
Ketentuan lainnya sebagai berikut:
- Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
- Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama
- Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCRatau antigen saja.
Baca Juga: Ini Daftar 18 Ruas Jalan di Semarang yang Ditutup, Exit Tol Termasuk, Batas Kota Disekat
Perjalanan pribadi antar provinsi
Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.
"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya, (11/7/21).
Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:
"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.
Perjalanan menggunakan pesawat
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:
- kartu vaksin pertama
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- mengisi e-HAC Indonesia.
Akan tetapi, diberitakan sebelumnya, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Perjalanan laut
Bagi penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- kartu vaksin pertama
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
- mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Penyekatan PPKM Diperketat, STRP Jadi Syarat Masuk Wilayah Aglomerasi, Ini Cara Bikinnya
Sementara itu penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
- mengisi e-HAC Indonesia.
Kedua ketentuan itu tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Lalu bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.