Baru Saja Diputuskan, Ada Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Hingga Agustus 2021

Hendra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Juli 2021 | 15:45 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Menurut Lusiana, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda jika melunasi pembayaran pajak PKB atau BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.

Pelayanan penghapusan denda PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Kecamatan.

Pembayaran PKB dan BBNKB ini bisa pula dilakukan di ATM.