Menurut Lusiana, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda jika melunasi pembayaran pajak PKB atau BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.
Pelayanan penghapusan denda PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Kecamatan.
Pembayaran PKB dan BBNKB ini bisa pula dilakukan di ATM.