Baru Saja Diputuskan, Ada Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Hingga Agustus 2021

Hendra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Juli 2021 | 15:45 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Baru saja diputuskan, ada penghapusan denda pajak kendaraan hingga Agustus 2021.

Keputusan ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 ditandatangi Plh Kepala Bapenda, Lusiana Herawati.

Surat Keputusan ini ditetapkan pada 14 Juli 2021.

Menurut Lusiana, dasar penetapan kebijakan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, 5 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak wajib pajak yang terdampak secara ekonomi.

"Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan PKB.

Dalam keputusan ini pemilik kendaraan akan dihapus sanksi administrasi bagi yang belum membayarkan pajak atau BBNKB.

Untuk waktunya, PKB dan BBNKB terutang yang jatuh tempo pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menurut Lusiana, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda jika melunasi pembayaran pajak PKB atau BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.

Pelayanan penghapusan denda PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Kecamatan.

Pembayaran PKB dan BBNKB ini bisa pula dilakukan di ATM.