Makanya tak ada penggunaan pelat nomor dengan kode wilayah C.
Namun, pemakaian huruf C rupanya dipakai sebagian lembaga.
Namun bukan memakai huruf C tunggal, tapi dua huruf C (CC) dan kode CD.
Kalau pelat nomor huruf CC dipakai untuk staf konsulat kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Jadi begitulah alasan huruf C tak digunakan sebagai kode pelat nomor secara komersial.
Untuk lebih jelasnya, bisa simak video di bawah ini:
Sumber: https://www.kompas.tv/article/164516/kenapa-tidak-ada-pelat-nomor-c-di-indonesia