Otomotifnet.com - Akhirnya terungkap, alasan huruf C tak dipakai sebagai kode lokasi pelat nomor di Indonesia.
Beda dengan huruf A, B hingga Z yang dipakai untuk beberapa daerah di pulau Jawa.
Misalkan A untuk Banten, Kabupaten Pandeglang, Kota dan Kabupaten Serang, Kota Cilegon, sebagian Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak.
Lalu B untuk DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang.
Sampai pelat nomor Z untuk Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya (H), Kota Banjar, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Palsu Ketahuan, Tiga Huruf Akhir Pelat Nomor Bisa Ketahui Jenis Mobil
Alasan huruf C tak digunakan berkaitan dengan sejarah penggunaan kode wilayah di pelat nomor yang sudah digunakan sejak masa penjajahan Belanda di Tanah Air.
Saat itu, masyarakat Indonesia memakai bahasa Indonesia dan Belanda untuk berkomunikasi.
Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.
Misalnya pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.
Namun, huruf TJ gak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda.
Makanya tak ada penggunaan pelat nomor dengan kode wilayah C.
Namun, pemakaian huruf C rupanya dipakai sebagian lembaga.
Namun bukan memakai huruf C tunggal, tapi dua huruf C (CC) dan kode CD.
Kalau pelat nomor huruf CC dipakai untuk staf konsulat kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Jadi begitulah alasan huruf C tak digunakan sebagai kode pelat nomor secara komersial.
Untuk lebih jelasnya, bisa simak video di bawah ini:
Sumber: https://www.kompas.tv/article/164516/kenapa-tidak-ada-pelat-nomor-c-di-indonesia