Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ Kota Gudeg Diperpanjang

Irsyaad Wijaya,Galih Setiadi - Minggu, 18 Juli 2021 | 11:30 WIB

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta. (Irsyaad Wijaya,Galih Setiadi - )

Kalau besaran pokok pajak kendaraannya tetap wajib dibayar sesuai aturan.

Sebagai informasi, warga Yogyakarta bisa cek pajak yang wajib dibayar pakai aplikasi infopkbdiy.

Untuk pembayaran pajak kendaraan, bisa sambangi beberapa Samsat, yaitu:

Pelayanan kantor Samsat Yogyakarta selama PPKM darurat buka pukul 08.00 - 13.00 WIB hari Senin-Kamis.

Sementara Jumat-Sabtu dibuka pukul 08.00 - 11.00 WIB.