Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ Kota Gudeg Diperpanjang

Irsyaad Wijaya,Galih Setiadi - Minggu, 18 Juli 2021 | 11:30 WIB

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta. (Irsyaad Wijaya,Galih Setiadi - )

Otomotifnet.com - Telat bayar pajak kendaraan jangan takut, denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ kota Gudeg Yogyakarta lagi dihapus.

Program ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lebih tepatnya kebijakan ini diperpanjang dari awal tahun 2021 lalu hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021.

Berisi tentang penghapusan sanksi administrastif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ada Pemutihan dan Diskon Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Makanya enggak cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ikuti dihapus.

Instagram.com/samsatkotajogjakarta
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.

Keuntungan lainnya, yaitu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tapi kalau buat tahun yang berjalan, tetap wajib bayar SWDKLLJ.

Program pemutihan tersebut cuma menghapuskan denda pajak kendaraan.

Kalau besaran pokok pajak kendaraannya tetap wajib dibayar sesuai aturan.

Sebagai informasi, warga Yogyakarta bisa cek pajak yang wajib dibayar pakai aplikasi infopkbdiy.

Untuk pembayaran pajak kendaraan, bisa sambangi beberapa Samsat, yaitu:

Pelayanan kantor Samsat Yogyakarta selama PPKM darurat buka pukul 08.00 - 13.00 WIB hari Senin-Kamis.

Sementara Jumat-Sabtu dibuka pukul 08.00 - 11.00 WIB.