Surat Edaran Terbaru Nomor 51 Dari Kemenhub Soal Perjalanan Transportasi Darat Hingga 25 Juli 2021

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 21 Juli 2021 | 15:20 WIB

Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

"Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik," jelas Budi

"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," tutup Budi.