Surat Edaran Terbaru Nomor 51 Dari Kemenhub Soal Perjalanan Transportasi Darat Hingga 25 Juli 2021

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 21 Juli 2021 | 15:20 WIB

Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Surat Edaran Terbaru Nomor 51 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal perjalanan transportasi darat hingga 25 Juli 2021.

SE Nomor 51 Tahun 2021 ini berisi tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, (21/7/21).

"Di antaranya selama masa libur Idul Adha dari tanggal 19 - 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah," sambungnya.

Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan dan Usaha Kecil Ini Diizinkan Buka

"Yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," ucapnya.

"Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam," tuturnya.

Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam.

Budi juga menyampaikan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.

"Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat," ucapnya.

"Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik," jelas Budi

"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," tutup Budi.