Peringatan Bagi Pelanggar, Polisi Beberkan Kapan Aturan Pencabutan SIM Berlaku

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 23 Juli 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan, implementasi aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal berlaku di Agustus 2021.

"Untuk penggolongan berlaku mulai Agustus ini," katanya.

Mengingat, persiapannya kini sudah mencapai 80%.