Otomotifnet.com - Peringatan bagi pelanggar, polisi beberkan kapan aturan pencabutan SIM berlaku.
Aturan ini berupa pemberian poin bagi pelanggar yang terekam di Smart SIM.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar sudah mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut.
Harapannya, dengan menggunakan sistem poin pelanggaran, pengguna jalan bisa lebih tertib dan disiplin.
Lantas kapan pencabutan dengan sistem poin tersebut berlaku?
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Mulai Dihitung Pakai Poin, Sanksi Maksimal Pencabutan SIM
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berikan penjelasan.
"Untuk masalah itu masih dalam proses persiapan koneksi data," kata AKBP Arief, (22/7/21).
Jadi, sistem pemrberlakuan poin pelanggaran menurut Arief belum diterapkan.
Menurut Arief, penandaan SIM dengan sistem poin ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Setidaknya mereka harus berpikir beberapa kali sebelum melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan, implementasi aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal berlaku di Agustus 2021.
"Untuk penggolongan berlaku mulai Agustus ini," katanya.
Mengingat, persiapannya kini sudah mencapai 80%.