Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari pun diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15:00 WIB.
Adapun pengaturan pasar tersebut, kata Jokowi, lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Travel Gelap Menjamur di Kala PPKM, Kemenhub Bakal Lakukan Pemberantasan
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.