Otomotifnet.com - Perpanjangan PPKM Level 4, penumpang angkutan umum konvensional dan online hanya 50 persen.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Dalam pengaturannya di bidang transportasi umum, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan hanya boleh muat 50 persen penumpang.
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, (25/7/21).
"Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan sebelumnya," ucap dia.
Baca Juga: PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 3-4, Ini Syarat Terbaru Bepergian Pakai Mobil Dan Motor
Secara terpisah, pemerintah tetap melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Kali ini, ada sejumlah pelonggaran terhadap usaha kecil yang dibolehkan buka secara terbatas.
Presiden Joko Widodo menyebut usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima hingga cucian kendaraan diperbolehkan buka hingga pukul 21:00 WIB.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB," kata Jokowi.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari juga diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari pun diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15:00 WIB.
Adapun pengaturan pasar tersebut, kata Jokowi, lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Travel Gelap Menjamur di Kala PPKM, Kemenhub Bakal Lakukan Pemberantasan
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.